
Peralihan Hak Tanggungan
Persyaratan
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat Kuasa apabila dikuasakan
- Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
- Surat Pengantar dari PPAT
- Sertipikat asli (Hak Tanggungan dan Hak Atas Tanah)
- Surat tanda bukti peralihan (beralihnya piutang) berupa :
- Akta Cessie atau akta otentik yang menyatakan adanya cessie tersebut, atau;
- Bukti pewarisan
Waktu
Hari ketujuh
Keterangan
Formulir permohonan memuat:
- Identitas diri
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
Baca Juga : Pengecekan Sertifikat