
Hak Guna Banguna Perorangan
Persyaratan
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat Kuasa apabila dikuasakan
- Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Bukti perolehan tanah/Alas Hak
- Surat pernyataan pemohon mengenai jumlah bidang dan status tanah-tanah yang telah dimiliki
- Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
Waktu
- 38 (tiga puluh delapan) hari untuk luasan tidak lebih dari 2.000 m2
- 57 (lima puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 2.000 m2 sampai dengan 150.000 m2
- 97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 150.000 m2
Keterangan
Formulir permohonan memuat:
- Identitas diri
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
Baca Juga : Hak Pakai Badan Hukum Asing